JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, pembatasan waktu makan di warung atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih berlaku.
Di wilayah level 2 dan 3, aturan makan di tempat-tempat tersebut maksimal 60 menit dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00, Bioskop Masih Ditutup
Berbeda dengan wilayah level 2 dan 3, di daerah PPKM level 4 aturan makan di warung atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi maksimal 30 menit.
Kemudian, pengunjung makan di tempat paling banyak 3 orang. Jam operasional tempat-tempat tersebut pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00.
Kemudian, di daerah level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut
Namun, aturan level 3 itu dikecualikan di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
Restoran hingga kafe tertutup di tiga wilayah tersebut dibolehkan menerima dine in maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara, di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.