Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2-3 Jawa-Bali, Makan di Warteg Kini Maksimal 60 Menit

Kompas.com - 07/09/2021, 07:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, pembatasan waktu makan di warung atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih berlaku.

Di wilayah level 2 dan 3, aturan makan di tempat-tempat tersebut maksimal 60 menit dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 Jawa-Bali.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 21.00, Bioskop Masih Ditutup

Berbeda dengan wilayah level 2 dan 3, di daerah PPKM level 4 aturan makan di warung atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dibatasi maksimal 30 menit.

Kemudian, pengunjung makan di tempat paling banyak 3 orang. Jam operasional tempat-tempat tersebut pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00.

Kemudian, di daerah level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pesan antar (delivery) atau bungkus (take away) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut

Namun, aturan level 3 itu dikecualikan di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

Restoran hingga kafe tertutup di tiga wilayah tersebut dibolehkan menerima dine in maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sementara, di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup diizinkan menerima dine-in dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com