Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Buka Trauma Korban, Saipul Jamil Tak Perlu Diglorifikasi

Kompas.com - 06/09/2021, 11:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi tidak mengamplifikasi dan mengglorifikasi sosok Saipul Jamil, bekas terpidana kasus pencabulan dan penyuapan, setelah bebas dari penjara.

Diketahui, publik memberikan respons negatif terkait penampilan Saipul Jamil di televisi pasca-bebas. Begitu juga dengan penyiaran peristiwa ketika Saipul Jamil keluar dari penjara.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, melalui siaran pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Perjalanan Kasus Saipul Jamil dari Pencabulan terhadap Anak, Penyuapan Panitera Pengadilan, hingga Bebas

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan konten bermuatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Ia tidak ingin publik mendapat persepsi bahwa sanksi yang dijalankan Saipul Jamil sebagai pelaku pelecehan seksual merupakan sanksi biasa.

Mulyo juga mendorong lembaga penyiaran lebih mengedepankan unsur edukasi dalam setiap siaran.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” ungkap Mulyo.

Menurut Mulyo, hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun di sisi lain jangan sampai hak publik serta rasa nyaman publik tidak diperhatikan.

Ia mengatakan, KPI tengah merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi.

Mulyo mengatakan, pihaknya akan menjadikan kasus tersebut bahan pertimbangan dan masukan untuk membuat pengaturan secara eksplisit dalam revisi P3SPS.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tegas dia.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Diketahui, Saipul Jamil bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) setelah ditahan selama lima tahun atas kasus pencabulan.

Hukuman Saipul Jamil juga ditambah tiga tahun setelah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Beberapa foto beredar di media sosial ketika Saipul Jamil dikalungi rangkaian bunga setelah bebas.

Salah satu stasiun televisi swasta bahkan menyambut Saipul Jamil dalam sebuah acara. Acara penyambutan tersebut dianggap tak memiliki hati nurani terhadap pihak korban.

Banyak pihak dengan lantang menyuarakan keberatan mereka atas penyambutan berlebihan terhadap Saipul Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com