Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Buka Trauma Korban, Saipul Jamil Tak Perlu Diglorifikasi

Kompas.com - 06/09/2021, 11:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi tidak mengamplifikasi dan mengglorifikasi sosok Saipul Jamil, bekas terpidana kasus pencabulan dan penyuapan, setelah bebas dari penjara.

Diketahui, publik memberikan respons negatif terkait penampilan Saipul Jamil di televisi pasca-bebas. Begitu juga dengan penyiaran peristiwa ketika Saipul Jamil keluar dari penjara.

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, melalui siaran pers, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Perjalanan Kasus Saipul Jamil dari Pencabulan terhadap Anak, Penyuapan Panitera Pengadilan, hingga Bebas

KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan konten bermuatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.

Ia tidak ingin publik mendapat persepsi bahwa sanksi yang dijalankan Saipul Jamil sebagai pelaku pelecehan seksual merupakan sanksi biasa.

Mulyo juga mendorong lembaga penyiaran lebih mengedepankan unsur edukasi dalam setiap siaran.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” ungkap Mulyo.

Menurut Mulyo, hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun di sisi lain jangan sampai hak publik serta rasa nyaman publik tidak diperhatikan.

Ia mengatakan, KPI tengah merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 guna mengantisipasi kejadian serupa terjadi.

Mulyo mengatakan, pihaknya akan menjadikan kasus tersebut bahan pertimbangan dan masukan untuk membuat pengaturan secara eksplisit dalam revisi P3SPS.

“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tegas dia.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Diketahui, Saipul Jamil bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021) setelah ditahan selama lima tahun atas kasus pencabulan.

Hukuman Saipul Jamil juga ditambah tiga tahun setelah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Beberapa foto beredar di media sosial ketika Saipul Jamil dikalungi rangkaian bunga setelah bebas.

Salah satu stasiun televisi swasta bahkan menyambut Saipul Jamil dalam sebuah acara. Acara penyambutan tersebut dianggap tak memiliki hati nurani terhadap pihak korban.

Banyak pihak dengan lantang menyuarakan keberatan mereka atas penyambutan berlebihan terhadap Saipul Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com