Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Harap MK Memutus Adil Gugatan Pasal Pemutusan Akses UU ITE

Kompas.com - 01/09/2021, 19:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito berharap, mejalis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan adil terkait gugatan Pasal 40 ayat 2b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sasmito yang juga selaku pemohon meyakini, keputusan adil yang diambil majelis hakim dapat menghindari perampasan kebebasan pers.

"Kita ingin mendorong kebebasan pers supaya pemerintah tidak semena-mena memutus dan merampas kebebasan pers, utamanya bagi media siber," ujar Sasmito, dalam konferensi pers, Rabu (1/9/2021).

Adapun pasal 40 ayat 2b tersebut berbunyi: Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Baca juga: Akan Polisikan ICW Pakai UU ITE Dinilai Langgengkan Praktik Kriminalisasi, Moeldoko Disarankan Pakai UU Pers

Sasmito menilai, pasal tersebut memberikan kewenangan yang berlebih kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran sepihak terhadap akses informasi.

Ia mengkhawatirkan, pasal tersebut mempunyai dampak luas, salah satunya terhadap perusahaan media siber.

Menurutnya, jika terjadi pemblokiran akses sebuah media siber, karya jurnalistik yang dihasilkan pun terpaksa tak bisa dipublikasikan.

Pemblokiran akses ini juga yang telah dialami media siber Suara Papua, yang kemudian juga sama-sama melakukan gugatan terhadap pasal tersebut.

"Padahal kita tahu kebebasan pers dijamin konstitusi dan UU Pers," kata Sasmito.

Selain terkait terhambatnya kerja-kerja jurnalistik, pemutusan akses tersebut juga berpeluang besar akan dirasakan masyarakat langsung.

Ia menyatakan, sebuah informasi yang disajikan media siber bisa menjadi sangat penting bagi masyarakat.

Misalnya, ketika terjadi sebuah kerusuhan, informasi valid yang disajikan media siber sangat berguna bagi masyarakat untuk bisa menyelamatkan diri dari kericuhan tersebut.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pers yang Diajukan Mahasiswa

"Ketika akses terhadap informasi dan berita ini ditutup, ini sangat merugikan publik karena mereka tidak bisa mendapatkan informasi yang valid," tegas dia.

Adapun gugatan Pasal 40 ayat 2B UU ITE dilayangkan sejumlah pemohon yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers.

Gugatan dilakukan pada September 2020 dan kini proses uji materi tinggal menanti agenda keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Donor Darah, WIKA Berhasil Kumpulkan 191 Kantong Darah

Gelar Donor Darah, WIKA Berhasil Kumpulkan 191 Kantong Darah

Nasional
Duet Anies-Sohibul Dianggap Disebut Blunder dan Bahaya, Presiden PKS: Semuanya Aman

Duet Anies-Sohibul Dianggap Disebut Blunder dan Bahaya, Presiden PKS: Semuanya Aman

Nasional
Pakar Siber Akui Sulit Pulihkan Data di PDN Tanpa “Kunci” dari Peretas

Pakar Siber Akui Sulit Pulihkan Data di PDN Tanpa “Kunci” dari Peretas

Nasional
Kasus Rorotan, KPK Sebut Selisih Harga Lahan dari Makelar sampai Rp 400 M

Kasus Rorotan, KPK Sebut Selisih Harga Lahan dari Makelar sampai Rp 400 M

Nasional
Masyarakat yang Mau Perbaiki Polri Bisa Daftar Jadi Anggota Kompolnas 2024-2028

Masyarakat yang Mau Perbaiki Polri Bisa Daftar Jadi Anggota Kompolnas 2024-2028

Nasional
Mendagri Minta Pemda Maksimalkan Dukungan Sarana-Prasarana Pilkada 2024

Mendagri Minta Pemda Maksimalkan Dukungan Sarana-Prasarana Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Nyatakan Belum Ada Rencana DOB Meski 300 Kabupaten/Kota Mengajukan Pemekaran

Jokowi Nyatakan Belum Ada Rencana DOB Meski 300 Kabupaten/Kota Mengajukan Pemekaran

Nasional
Jokowi Resmikan Fasilitas Pendidikan di Kalteng, Pembangunannya Telan Biaya Rp 84,2 M

Jokowi Resmikan Fasilitas Pendidikan di Kalteng, Pembangunannya Telan Biaya Rp 84,2 M

Nasional
Kunker ke Jatim, Wapres Bakal Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 dan Kunjungi Ponpes

Kunker ke Jatim, Wapres Bakal Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 dan Kunjungi Ponpes

Nasional
Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tak Bisa Dikembalikan

Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tak Bisa Dikembalikan

Nasional
ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

Nasional
Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Nasional
Jokowi Enggan Biayai Food Estate Pakai APBN Lagi

Jokowi Enggan Biayai Food Estate Pakai APBN Lagi

Nasional
Paus Fransiskus Dijadwalkan Bertemu Jokowi September, Ini Agendanya...

Paus Fransiskus Dijadwalkan Bertemu Jokowi September, Ini Agendanya...

Nasional
Kemenag Wajibkan ASN-nya Cegah Judi 'Online', Yang Bermain Kena Sanksi

Kemenag Wajibkan ASN-nya Cegah Judi "Online", Yang Bermain Kena Sanksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com