Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Tersangka Kasus Peretasan Situs Setkab Tersisa Satu Orang

Kompas.com - 31/08/2021, 11:09 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet yang beralamat setkab.go.id kini hanya tersisa satu orang, yaitu BS alias ZYY (18).

Sementara itu, penyelesaian hukum terhadap satu orang tersangka lainnya, ML (17), dilakukan melalui upaya diversi karena masih di bawah umur.

"Untuk tersangka BS kasus tetap berlanjut, sedangkan satu tersangka lainnya berinisal MLA diselesaikan dengan kesepakatan diversi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa (31/8/2021).

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

Baca juga: Polisi Selidiki Peretasan Running Text Lalu Lintas Bertuliskan Wali Kota Lhokseumawe Siap-siap Dijemput KPK

Upaya diversi dalam penyelesaian hukum anak wajib dilakukan sesuai aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam proses diversi, ML didampingi Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan. Kesepakatan diversi tercapai pada Jumat (27/8/2021) di kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepala Bapas Jakarta Selatan Ricky Dwi Biantoro mengatakan, dalam kesepakatan diversi, ML berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik secara individu maupun kelompok. Selain itu, ia siap menjadi agen perubahan.

Kemudian, orangtua ML membuat surat pernyataan yang diketahui lurah setempat bahwa bersedia mendidik dan mengawasi ML lebih intensif. Orangtuanya juga berjanji melanjutkan pendidikan ML yang sempat terputus.

Baca juga: Kronologi dan Motif Peretasan Situs Setkab oleh Dua Remaja...

ML pun wajib lapor secara berkala ke Bapas Padang, Sumatera Barat selama tiga bulan.

Ia akan mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemanusiaan di Bapas Padang, melakukan pelayanan masyarakat di kantor Dinas Sosial P3AP2KB Dharmasraya selama tiga bulan.

"Pengawasan dilakukan oleh Bapas Padang dan P3AP2KB Dharmasraya dengan membuat laporan perkembangan bimbingan dan laporan pengawasan secara berkala kepada pejabat yang bertanggung jawab dan kepada Sekretariat Kabinet RI," kata Ricky.

Sebelumnya diberitakan, BS dan ML ditangkap di Sumatera Barat setelah meretas situs Sekretariat Kabinet pada 30 Juli 2021.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan tiga unit ponsel. BS dan ML pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BIN Pastikan Selidiki Peretasan Laman Setkab dan Bakal Proses Hukum Pelaku

Keduanya dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 90 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com