Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi RJ Lino Ditolak Hakim, Persidangan Dilanjutkan

Kompas.com - 30/08/2021, 18:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Selanjutnya, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/8/2021).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst,” sebut Ketua Majelis Hakim Rosmina dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Keberatan atas Dakwaan, RJ Lino Minta Perkaranya Dimasukkan ke Ranah Perdata

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum RJ Lino soal kewenangan Pengadilan Tipikor memeriksa perkara ini.

Menurut kuasa hukum RJ Lino, perkara korupsi yang terjadi di PT Pelindo II terkait pengadaan tiga unit quay container craine (QCC) bukan termasuk tindakan yang merugikan kekayaan negara

Sementara itu, Majelis hakim menilai, PT Pelindo II yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut mengelola kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN juga merugikan keuangan negara.

Menurut hakim, PT Pelindo mesti tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pada UU Pemberatansan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelas dan diuraikan secara lengkap.

“(Eksepsi itu) adalah pernyataan yang prematur, karena itu masuk ranah pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan,” kata hakim.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas maka eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam hal ini adalah lemah dan patut dikesampingkan,” kata hakim Rosmina.

Baca juga: Selain Perkaya Diri Sendiri, RJ Lino Didakwa Perkaya Perusahaan Asal China Terkait Pengadaan Crane

Adapun dalam pembacaan ekspesi, Senin (16/8/2021) pekan lalu, RJ Lino meminta agar perkaranya dimasukkan dalam ranah perdata.

Ia menyebut, dakwaan yang diajukan JPU tidak jelas dan kabur. Ia mengaku tidak bersalah dan terlibat dalam pengadaan 3 QCC PT Pelindo II tahun 2010 untuk tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Panjang, Lampung; Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat; dan Pelabuhan Pelmbang, Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa RJ Lino telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan 3 QCC di PT Pelindo II tahun 2010.

Jaksa menduga tindakan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 juta atau setara Rp 28,82 miliar.

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Eksepsi Prematur, Hakim Lanjutkan Perkara RJ Lino"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com