Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi di Lampung Utara

Kompas.com - 25/08/2021, 15:40 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Selasa (24/8/2021).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana berupa fee berbagai proyek yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan pers, Rabu (25/8/2021).

Tujuh saksi yang diperiksa KPK tersebut yakni aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lampung Utara, Andrio Sangun.

Kemudian, pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana, Ansyori Sabak, serta wiraswasta dari CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa, Andi Achmad Jaya.

Selain itu, pensiunan PNS bernama M C Tripriyanto Indi Yuniharso serta tiga orang wiraswasta lain yakni Ahmad Dani, Amrullah Uzir dan Indra Jaya Hamzah.

Baca juga: Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, KPK Dalami Penyetoran Uang Terkait Paket Proyek

Dalam penyidikan kasus ini KPK juga telah memeriksa lima orang saksi, pada Kamis (19/8/2021).

Empat saksi di antaranya, yakni dua PNS bernama Romi dan Febriantoro serta dua orang swasta bernama Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah, diperiksa di Kantor BPKP Lampung.

Sementara satu saksi lain, mantan Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung, Wan Hendri, diperiksa di Lapas Kotabumi.

Ali mengatakan, seluruh saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek tersebut.

KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi, yaitu dua dari pihak wiraswasta bernama Hendra Wijaya dan Raden Syahril, serta seorang PNS bernama Syahbudin, pada Rabu (18/8/2021).

Kepada tiga saksi tersebut, KPK mendalami antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga: Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, KPK Periksa Delapan Saksi

KPK juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti, pada Kamis (6/5/2021).

Tujuh orang saksi yang diperiksa KPK itu yakni Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019, Sri Widodo dan mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir.

Selain itu, KPK juga memeriksa wiraswasta dan pensiunan PNS bernama Taufik Hidayat dan Wiraswasta dari CV Alam Sejahtera bernama Abdulrahman, Direktur CV Trisman Jaya, Septo Sugiarto dan Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian.

Ketujuh saksi itu diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Kendati demikian, Ali masih belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara ini. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi-saksi.

"Saat ini, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com