JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara pada Sabtu (21/8/2021).
Empat saksi tersebut yakni aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara bernama Helmi dan Hepni serta dua wiraswasta bernama Feri Efendi dan Hadi Kesuma.
"Para saksi hadir dan di konfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksaanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, KPK Periksa Delapan Saksi
Ali mengatakan, seharusnya KPK memeriksa dua saksi lain yang merupakan wiraswasta. Namun, dua orang tersebut tidak hadir menuhi panggilan penyidik KPK.
Wiraswasta dari CV Panca Persada bernama Iwan Setiawan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sementara itu, wiraswasta dari CV Labuhan Dalem bernama Irawan Afrizal tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada KPK.
"KPK menghimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut tim penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus ini KPK memeriksa lima orang saksi pada Kamis (19/8/2021).
Empat saksi di antaranya yakni dua PNS bernama Romi dan Febriantoro serta dua orang swasta bernama Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah diperiksa di Kantor BPKP Lampung.
Sementara itu, satu saksi lain yakni Mantan Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung, Wan Hendri diperiksa di Lapas Kotabumi.
Baca juga: Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, KPK Dalami Pemberian Fee Sejumlah Proyek
Ali mengatakan, semua saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberiaan sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek tersebut.
KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi yakni dua dari pihak wiraswasta bernama Hendra Wijaya dan Raden Syahril serta seorang PNS bernama Syahbudin pada Rabu (18/8/2021).
Kepada tiga saksi tersebut, KPK mendalami antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti pada Kamis (6/5/2021).
Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa KPK itu yakni Sekertaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019, Sri Widodo dan mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir.