JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara pada Jumat (20/8/2021).
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangana tertulis, Jumat.
Adapun delapan saksi tersebut yakni pihak swasta selaku Direktur CV Sembilan, Ferdi Ar, Wiraswasta bernama Denny Marian S dan satu orang benama Beny Saputra Hasan Basri.
Baca juga: Kasus Gratifikasi di Lampung Utara, KPK Dalami Pemberian Fee Sejumlah Proyek
Kemudian, ada juga lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Yulizar Anhar, Ferly Syahputra, Juliansyah Imron, Sairul Hanibal, dan Tukiran.
"Pemeriksaan delapan saksi tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus ini KPK sebelumnya juga telah memeriksa lima orang saksi pada Kamis (19/8/2021).
Empat saksi di antaranya yakni dua PNS bernama Romi dan Febriantoro serta dua orang swasta bernama Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah diperiksa di Kantor BPKP Lampung.
Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi di Lampung Utara, KPK Dalami Aliran Uang dari Berbagai Fee Proyek
Sementara itu, satu saksi lain yakni Mantan Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Lampung, Wan Hendri diperiksa di Lapas Kotabumi.
Ali mengatakan, seluruh saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberiaan sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek tersebut.
KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi yakni dua dari pihak wiraswasta bernama Hendra Wijaya dan Raden Syahril serta seorang PNS bernama Syahbudin pada Rabu (18/8/2021).
Kepada tiga saksi tersebut, KPK mendalami antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.
Baca juga: KPK Dalami Pendapatan yang Sah Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Melalui Pemeriksaan Saksi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.