Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Juliari Lebih Layak Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 24/08/2021, 11:47 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, majelis hakim semestinya menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut Zaenur, vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 sangat rendah.

"Terdakwa lebih layak, sesuai dalam Pasal 12 b (UU Pemberantasan Tipikor), dijatuhi pidana maksimal seumur hidup atau setidak-tidaknya 20 tahun," kata Zaenur saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Ia berpendapat, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari merupakan kejahatan yang serius. Dampaknya pun sangat besar bagi masyarakat dan program penanganan pandemi Covid-19 yang dijalankan pemerintah.

Baca juga: Cacian Jadi Hal Meringankan Vonis Juliari Dinilai Biaskan Independensi Hakim

Majelis hakim, menurut dia, seharusnya menjadikan dampak perbuatan jahat Juliari untuk memberatkan hukumannya.

Kendati begitu, dia menilai, rendahnya vonis majelis hakim ini disebabkan rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK. Menurutnya, majelis hakim pun mencari posisi aman dengan memvonis Juliari satu tahun lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

"Majelis hakim hanya memvonis 12 tahun itu menurut saya juga ada andil dari rendahnya tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang hanya menuntut terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara," tuturnya.

Zaenur pun khawatir rendahnya tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim ini bakal berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Sebab, tidak ada lagi efek jera bagi para koruptor di negeri ini.

"Untuk perbuatan kejahatan yang sangat serius ini hukumannya hanya 12 tahun. Nanti juga masih punya kesempatan untuk mendapatkan remisi yang itu banyak dinikmati oleh para terpidana korupsi. Dan kalau tidak ada efek jera, maka upaya untuk memberantas korupsi menjadi semakin susah," kata dia.

Baca juga: Kala Makian dan Hinaan Publik Ringankan Vonis Juliari

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Juliari dalam kasus korupsi pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19, Senin (23/8/2021).

Unsur yang memberatkan hukuman, Juliari menyangkal perbuatan yang dilakukan. Majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan korupsi dilakukan dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.

Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai menderita karena dicerca dan dihina masyarkat, padahal belum ada putusan pengadilan. Selama persidangan, terdakwa dinilai sopan dan kooperatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com