Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI: Cerca dan Hinaan Tak Perlu Jadi Pertimbangan yang Meringankan Juliari

Kompas.com - 24/08/2021, 05:00 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik sikap majelis hakim yang menjadikan cercaan dan hinaan dari masyarakat sebagai pertimbangan untuk meringankan vonis terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, pertimbangan itu semestinya tidak perlu digunakan oleh majelis hakim.

“Saya juga mengkritik bahwa Juliari sudah di-bully. Ya semua koruptor di-bully, jadi semestinya tidak perlu ada pertimbangan itu hal yang meringankan,” kata Boyamin dalam keterangan, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat

Boyamin berpandangan, seharusnya pertimbangan hukum yang meringankan cukup terkait status Juliari sebagai kepala keluarga dan belum pernah tersangkut perkara hukum.

“Enggak usah ditambahi bahwa dia di-bully, dan apakah dulu Setya Novanto di-bully itu menjadi faktor meringankan? Kan enggak juga,” tuturnya.

Selain itu Boyamin mengatakan, tindakan kooperatif Juliari dalam persidangan semestinya tidak perlu dijadikan alasan untuk meringankan vonis.

Sebab, ia justru menilai Juliari tak kooperatif karena tidak terbuka dan tidak mau mengakui perbuatannya.

“Sehingga semestinya faktor itu menyulitkan dari sisi persidangan, karena ada pihak-pihak yang tertutup,” tutur dia.

Boyamin pun menyayangkan vonis majelis hakim terhadap Juliari hanya 12 tahun penjara. Menurut dia, semestinya jaksa dapat dihukum penjara seumur hidup.

“Karena pasalnya memungkinkan itu, Pasal 12 maupun Pasal 21 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos

Sebelumnya diberitakan, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Juliari juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar dan mencabut hak politiknya selama 4 tahun.

Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis menyatakan, salah satu hal yang meringankan vonis karena Juliari telah dicaci dan dimaki oleh masyarakat meskipun belum dinyatakan bersalah secara hukum.

“Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Damis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com