JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali maupun luar Pulau Jawa dan Bali.
Untuk PPKM di luar Jawa dan Bali akan digelar hingga 6 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dilakukan sejumlah pembatasan pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4, mulai dari sektor perkantoran hingga mal.
"Tempat kerja perkantoran 25 persen work from office dengan prokes (protokol kesehatan) ketat dan bila menjadi klaster (Covid-19) ditutup lima hari," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Luhut: PPKM Terus Belaku Selama Pandemi, Penetapan Level Sesuai Kondisi Daerah
Kemudian, di daerah PPKM level 4 luar Jawa-Bali tempat ibadah diperkenankan buka untuk kegiatan peribadatan maksimum 25 persen dari kapasitas atau 30 orang maksimum dengan protokol kesehatan ketat.
Lalu, kegiatan makan di restoran dan kafe dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas atau 2 orang per meja. Operasionalnya pun dibatasi sampai pukul 20.00.
Sementara, mal dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
"Tempat, taman atau wisata 25 persen dengan kapasitas dan prokes ketat," ujar Airlangga.
Baca juga: Perpanjangan PPKM: Restoran Boleh Layani Makan di Tempat hingga Pukul 20.00, Kapasitas 25 Persen
Sama seperti taman dan tempat wisata, lanjut Airlangga, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya serta olahraga juga dibatasi maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara, resepsi dihadiri paling banyak 30 orang. Diharapkan pula dilakukan pembatasan pada kegiatan hajatan.
Adapun industri orientasi ekspor beserta penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
"Apabila menjadi klaster (Covid-19) baru akan ditutup 5 hari," kata Airlangga.
Baca juga: Jokowi: Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Maksimal untuk Ibadah 30 Orang