Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI ke Kejaksaan

Kompas.com - 23/08/2021, 19:19 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) ke kejaksaan.

Tanggung jawab tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ada dua berkas perkara dengan dua tersangka yang diserahkan penyidik.

"Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dua berkas perkara tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Polri Segera Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Unlawful Killing ke Kejaksaan

Dua tersangka dalam kasus ini yaitu Briptu FR dan Ipda MYO yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Keduanya dikenakan pasal primer 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUJP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard mengatakan, jaksa penuntut umum telah menyiapkan surat dakwaan. Persidangan perkara pidana akan segera dilaksanakan di PN Jakarta Timur.

"JPU segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," ucapnya.

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga, tetapi satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.

Baca juga: Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap

Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Komnas HAM melakukan investigasi terhadap peristiswa tersebut. Hasil investigasi menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com