Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Ada 318 Peraturan Kepala Daerah Terkait Pendidikan Antikorupsi

Kompas.com - 20/08/2021, 20:55 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat ada 318 peraturan kepala daerah (perkada) terkait pendidikan antikorupsi. Jika dirinci, sebanyak 15 perkada di tingkat provinsi, 69 perkada tingkat kota, dan 234 perkada tingkat kabupaten.

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Wawan Wardiana mengatakan, KPK mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan dan meminta setiap daerah menerbitkan regulasi sebagai dasar.

"Sampai saat ini, sudah terbit 318 perkada dari 542 yang seharusnya. Harapannya nanti akhir tahun kami bisa menyelesaikan perkada ini," ujar Wawan, dalam konferensi pers, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Semester I 2021, KPK Setor Rp 92,03 Miliar ke Kas Negara

Selain itu, kata Wawan, terdapat penerbitan regulasi terkait pendidikan antikorupsi untuk satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, Kemendikbud Ristek, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perhubungan.

"Sampai 30 Juni lalu, sudah 8.302 program studi sudah menerapkan pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi," kata Wawan.

"Kalau dibandingkan jumlah program studi, memang masih jauh dari 26.000 sekian baru 8.000 program studi yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi," ucap dia.

Selama semester I 2021, KPK juga melakukan kampanye dan sosialisasi antikorupsi, baik yang sifatnya dalam jaringan atau daring (online) maupun luar jaringan atau luring (offline).

Wawan mengeklaim sebanyak 7.288.600 orang telah teredukasi melalui program tersebut.

Baca juga: KPK Berharap Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi setelah Keluar Penjara

Tidak hanya itu, KPK juga mengadakan rangkaian kuliah umum pendidikan antikorupsi di berbagai perguruan tinggi dengan total peserta mencapai 26.853 orang.

Kemudian, kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan pengajar antikorupsi yang bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek, Kemenag, 16 lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI), dan 15 koordinatorat perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (kopertais) di seluruh Indonesia.

"Dilaksanakan juga kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberdayaan pengajar antikorupsi para dosen, para guru, dan para pegiat mahasiswa untuk antikorupsi ini juga ditingkatkan kapasitasnya melalui pemberdayaan, melalui training, bahkan diklat terhadap mereka," kata Wawan.

Tercatat 1.695 dari 3.500 orang yang ditargetkan pada tahun ini mengikuti peningkatan kapasitas tersebut. Adapun peserta terdiri atas dosen, guru, dan mahasiswa pegiat antikorupsi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com