Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Persyaratan Masuk Mal Bersifat Uji Coba untuk Pekan ini

Kompas.com - 13/08/2021, 06:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, persyaratan masuk mal yang saat ini diterapkan sifatnya untuk uji coba.

Dengan menerapkan syarat tersebut, pemerintah ingin memastikan kontrol dalam ekonomi dan kesehatan dapat berjalan bersamaan.

"Ya persyaratan itu adalah uji coba minggu ini. Dan ada beberapa tantangan tentunya," ujar Wiku dalam sesi tanya jawab virtual bersama media asing pada Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Masuk Mal Harus Scan QR Code, Perlukah Mencetak Kartu Vaksin?

Menurut dia, kebijakan menetapkan syarat menunjukkan kartu vaksinasi sebelum masuk mal adalah bagian dari new normal yang diuji coba pemerintah.

Apabila uji coba pekan ini menunjukkan hasil positif, pemerintah akan lebih yakin pembukaan kegiatan ekonomi bisa sejalan dengan kontrol kesehatan.

"Kita coba lakukan untuk memastikan bahwa kontrol ekonomi dan kesehatan dapat bekerja sama dan kita akan yakin begitu kita memiliki kemampuan minggu ini," kata Wiku.

Pemerintah memberlakukan beberapa syarat untuk masuk pusat perbelanjaan, termasuk mal selama masa PPKM Level 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Nantinya, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi. Barcode itu bakal dipasang di pintu-pintu masuk mal.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Aturan Wajib Vaksin Bagi Pengunjung Mal

Sertifikat vaksin pun dapat dengan mudah diunduh di aplikasi yang sama.

Namun demikian, pengunjung berusia di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang masuk mal karena berisiko lebih rentan.

Adapun dalam masa PPKM Level 4, mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Meski dibuka, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan tetap harus ditutup.

Sementara itu, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).

Selain itu, pengunjung juga perlu menunjukkan e-KTP.

Baca juga: Mal di Jakarta Wajib Buka Sentra Vaksinasi Mini Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com