Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Adapun kebijakan uji coba pembukaan mal mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Uji coba ini dilakukan di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.