JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Gugatan tersebut terkait dengan kebijakan Jokowi mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Faldo mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah warga bernama Muhammad Aslam, yang diketahui merupakan seorang pedagang angkringan.
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara, apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," kata Faldo dalam video yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (12/8/2021).
Menurut dia, suatu kebijakan memang selalu punya dampak yang tidak diinginkan oleh sejumlah, apalagi pada situasi krisis seperti sekarang. Setiap pilihan kebijakan pun menjadi sulit bagi pemerintah.
Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN Terkait Kebijakan PPKM, Diminta Copot Luhut Binsar Pandjaitan
Namun, kata dia, pemerintah selalu berupaya hadir untuk mengurangi beban masyarakat selama pandemi.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggulirkan bantuan sosial bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bansos tersebut kini telah memasuki tahap ketiga. Anggaran bansos sebesar Rp 306 triliun pun sudah dicairkan.
Oleh karenanya, Faldo berharap penggugat terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM itu.
"Jika belum mohon diurus silahkan daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM yang ada sesuai dengan domisili beliau," ujarnya.
Faldo pun mengklaim bahwa PPKM telah menunjukkan hasil. Setidaknya, situasi pandemi kini mulai terlihat membaik.
Oleh karenanya, ia berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan masyarakat atas kebijakan ini.
"Pemerintah selalu berupaya agar masyarakat tidak sendirian menghadapi pandemi ini dan melewati ini semua," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM di Jawa Bali hingga 16 Agustus, Ini Perbedaan dengan PPKM Sebelumnya
Diberitakan, Presiden Jokowi digugat karena kebijakan PPKM. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (12/8/2021) penggugat merupakan Muhammad Aslam, seorang pedagang angkringan.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin 9 Agustus 2021. Dengan nomor perkara 188/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya Muhammad Aslam mengajukan tuntutan agar PPKM dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Muhammad Aslam juga meminta agar Jokowi mencopot Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Selama ini, Luhut memang ditunjuk Jokowi sebagai penanggung jawab dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, terutama sejak PPKM Darurat diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.