Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes RS Unair ke Rutan Pondok Bambu

Kompas.com - 10/08/2021, 21:46 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (9/8/2021).

Minarsih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021)

Baca juga: Kasus Pengadaan Alkes Unair, Mantan Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp 14,1 Miliar

"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar dia.

Ali mengatakan, Minarsih juga dibebankan untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14,139 miliar.

Selain Minarsih, kasus ini juga menjerat Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo.

Selain itu ada juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkes Zulkarnain Kasim dan M Nazaruddin selaku pemilik serta pengendali Anugrah Permai Grup.

Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar 7.500 dollar AS atau Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dollar AS.

Kemudian, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Anugrah Permai Grup sebesar Rp 13,681 miliar.

Bantu Marpaung merupakan pemilik PT Buana Ramosari Gemilang yang memenangkan tender pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium tahap I.

Padahal, PT Buana Ramosari Gemilang hanya dipinjam benderanya oleh Anugrah Permai Grup dengan imbalan Rp 154 juta.

PT Buana Ramosari Gemilang mendapatkan pembayaran sejumlah Rp 34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pada 31 Desember 2010. Sebab, alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011.

Keseluruhan uang pembayaran alat laboratorium ke PT Buana Ramosari Gemilang itu dikuasai oleh Anugrah Permai Grup.

Setelah itu, pada pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tahap II dimenangkan oleh PT Marell Mandiri yang dimiliki oleh Ellisnawaty.

Namun, PT Marell Mandiri ternyata hanya dipinjam benderanya oleh Anugrah Permai Grup dengan imbalan Rp 100 juta.

Baca juga: Kasus Pengadaan Alkes Unair, Mantan Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp 14,1 Miliar

Pembayaran alat kesehatan itu sebesar Rp 44,018 miliar dan seluruhnya dikuasai oleh Anugrah Permai Grup.

Diketahui Anugrah Permai Grup hanya membayar vendor pengadaan alat kesehatan tahap I sebesar Rp 28,492 miliar, maka terdapat selisih Rp 6,277 miliar.

Pada tahap II, Anugrah Permai Grup hanya membeli alat kesehatan senilai Rp 36,157 miliar, maka ada selisih Rp 7,861 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com