Minarsih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021)
"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar dia.
Ali mengatakan, Minarsih juga dibebankan untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14,139 miliar.
Selain Minarsih, kasus ini juga menjerat Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo.
Selain itu ada juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkes Zulkarnain Kasim dan M Nazaruddin selaku pemilik serta pengendali Anugrah Permai Grup.
Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar 7.500 dollar AS atau Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dollar AS.
Kemudian, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Anugrah Permai Grup sebesar Rp 13,681 miliar.
Bantu Marpaung merupakan pemilik PT Buana Ramosari Gemilang yang memenangkan tender pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium tahap I.
Padahal, PT Buana Ramosari Gemilang hanya dipinjam benderanya oleh Anugrah Permai Grup dengan imbalan Rp 154 juta.
PT Buana Ramosari Gemilang mendapatkan pembayaran sejumlah Rp 34,77 miliar meski pekerjaan belum selesai 100 persen hingga batas waktu penyelesaian pada 31 Desember 2010. Sebab, alat kesehatan baru dikirim pada Januari 2011.
Keseluruhan uang pembayaran alat laboratorium ke PT Buana Ramosari Gemilang itu dikuasai oleh Anugrah Permai Grup.
Setelah itu, pada pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tahap II dimenangkan oleh PT Marell Mandiri yang dimiliki oleh Ellisnawaty.
Namun, PT Marell Mandiri ternyata hanya dipinjam benderanya oleh Anugrah Permai Grup dengan imbalan Rp 100 juta.
Pembayaran alat kesehatan itu sebesar Rp 44,018 miliar dan seluruhnya dikuasai oleh Anugrah Permai Grup.
Diketahui Anugrah Permai Grup hanya membayar vendor pengadaan alat kesehatan tahap I sebesar Rp 28,492 miliar, maka terdapat selisih Rp 6,277 miliar.
Pada tahap II, Anugrah Permai Grup hanya membeli alat kesehatan senilai Rp 36,157 miliar, maka ada selisih Rp 7,861 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/21464981/kpk-eksekusi-terpidana-korupsi-alkes-rs-unair-ke-rutan-pondok-bambu