Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2021, 23:16 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,1 miliar.

Bambang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010.

Baca juga: KPK Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan Unair ke JPU

Menurut jaksa, hal itu dilakukan Bambang bersama Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup.

Kemudian Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Muhamad Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Permai Grup.

"Memperkaya diri terdakwa sebesar USD 7.500, dan memperkaya orang lain, yaitu Zulkarnain Kasim sebesar USD 9.500, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13.681.223.215," dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Diketahui, dalam anggaran tahun 2010, BPPSDM Kesehatan mendapat alokasi untuk peralatan RS Tropik sebesar Rp 40 miliar.

Akan tetapi, anggaran itu ditandai dengan simbol bintang yang artinya belum dapat dicairkan karena BPPSDM Kesehatan cq Unair belum melengkapi dokumen pendukung.

Baca juga: Soal Mafia, Komisi VI Tepis Anggapan Ikut dalam Pengadaan Alat Kesehatan

Penambahan anggaran yang diterima BPPSDM Kesehatan diklaim merupakan hasil dari upaya Permai Group melalui Minarsi di DPR. Maka dari itu, salah satu perusahaan dari Permai Grup yang bakal menjalani proyek pengadaan tersebut.

Sebagai ucapan terima kasih atas proyek yang bakal dikerjakan, Minarsi memberikan uang 7.500 dollar AS kepada Bambang dan 9.500 dollar AS kepada Zulkarnain pada Februari 2010.

"Terdakwa selanjutnya memerintahkan agar anggaran yang ditandai bintang segera diurus supaya kegiatan bisa direalisasikan," ungkap jaksa.

"Perintah itu ditindaklanjuti Zulkarnain Kasim dengan mengirimkan surat permintaan kepada pihak Unair agar segera melengkapi dokumen pendukung berupa usulan daftar alat kesehatan yang dibutuhkan oleh RS Infeksi Tropik Unair," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Diingatkan Pengadaan Alat Kesehatan Rentan Dikorupsi

Meskipun Minarsi tetap mengikuti proses lelang, para pihak yang terlibat sudah saling berkoordinasi dalam pelaksanaannya.

Hal yang sama terjadi ketika BPPSDM Kesehatan mendapat tambahan anggaran untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahap II.

Penambahan anggaran sebesar Rp 70 miliar kembali diklaim oleh Permai Grup sebagai hasil Minarsi melobi beberapa anggota Badan Anggota DPR.

"Terhadap hal ini Zulkarnain Kasim kemudian melaporkan kepada terdakwa yang memberikan arahan dengan mengatakan, 'ya silakan saja untuk dilaksanakan'," ucap jaksa.

Menindaklanjuti arahan Bambang, Zulkarnain mengirim surat kepada Unair agar membuat usulan daftar alat kesehatan yang dibutuhkan untuk proyek pengadaan tahap II. Pelaksanaan pengadaan itu akhirnya terjadi pada Oktober 2020.

Dalam kasus ini, Bambang dan Minarsi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com