Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan Alkes Unair, Mantan Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp 14,1 Miliar

Kompas.com - 04/03/2021, 23:16 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,1 miliar.

Bambang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010.

Baca juga: KPK Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan Unair ke JPU

Menurut jaksa, hal itu dilakukan Bambang bersama Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup.

Kemudian Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Muhamad Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Permai Grup.

"Memperkaya diri terdakwa sebesar USD 7.500, dan memperkaya orang lain, yaitu Zulkarnain Kasim sebesar USD 9.500, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13.681.223.215," dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Diketahui, dalam anggaran tahun 2010, BPPSDM Kesehatan mendapat alokasi untuk peralatan RS Tropik sebesar Rp 40 miliar.

Akan tetapi, anggaran itu ditandai dengan simbol bintang yang artinya belum dapat dicairkan karena BPPSDM Kesehatan cq Unair belum melengkapi dokumen pendukung.

Baca juga: Soal Mafia, Komisi VI Tepis Anggapan Ikut dalam Pengadaan Alat Kesehatan

Penambahan anggaran yang diterima BPPSDM Kesehatan diklaim merupakan hasil dari upaya Permai Group melalui Minarsi di DPR. Maka dari itu, salah satu perusahaan dari Permai Grup yang bakal menjalani proyek pengadaan tersebut.

Sebagai ucapan terima kasih atas proyek yang bakal dikerjakan, Minarsi memberikan uang 7.500 dollar AS kepada Bambang dan 9.500 dollar AS kepada Zulkarnain pada Februari 2010.

"Terdakwa selanjutnya memerintahkan agar anggaran yang ditandai bintang segera diurus supaya kegiatan bisa direalisasikan," ungkap jaksa.

"Perintah itu ditindaklanjuti Zulkarnain Kasim dengan mengirimkan surat permintaan kepada pihak Unair agar segera melengkapi dokumen pendukung berupa usulan daftar alat kesehatan yang dibutuhkan oleh RS Infeksi Tropik Unair," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Diingatkan Pengadaan Alat Kesehatan Rentan Dikorupsi

Meskipun Minarsi tetap mengikuti proses lelang, para pihak yang terlibat sudah saling berkoordinasi dalam pelaksanaannya.

Hal yang sama terjadi ketika BPPSDM Kesehatan mendapat tambahan anggaran untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahap II.

Penambahan anggaran sebesar Rp 70 miliar kembali diklaim oleh Permai Grup sebagai hasil Minarsi melobi beberapa anggota Badan Anggota DPR.

"Terhadap hal ini Zulkarnain Kasim kemudian melaporkan kepada terdakwa yang memberikan arahan dengan mengatakan, 'ya silakan saja untuk dilaksanakan'," ucap jaksa.

Menindaklanjuti arahan Bambang, Zulkarnain mengirim surat kepada Unair agar membuat usulan daftar alat kesehatan yang dibutuhkan untuk proyek pengadaan tahap II. Pelaksanaan pengadaan itu akhirnya terjadi pada Oktober 2020.

Dalam kasus ini, Bambang dan Minarsi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com