JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Nasyarakat (PPKM) berdasarkan level di luar wilayah Jawa dan Bali mulai 10 sampai 23 Agustus 2021.
Pelaksanaan PPKM masih dibagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di luar wilayah Jawa dan Bali tercantum dalam Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021.
Inmendagri 32/2021 itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Ini Daerah Berstatus Level 4 di Jawa dan Bali
Terdapat beberapa daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kriteria level 3 di luar Jawa dan Bali berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus Level 2 dan 3
Berikut ini daftar daerah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 yang tercantum dalam Inmendagri 32/2021:
Aceh
1. Kota Sabang
2. Kabupaten Aceh Barat
3. Kabupaten Aceh Besar
4. Kabupaten Aceh Selatan
5. Kabupaten Aceh Singkil
6. Kabupaten Aceh Tamiang
7. Kabupaten Aceh Tengah
8. Kabupaten Aceh Utara
9. Kabupaten Gayo Lues
10. Kota Langsa
11. Kota Lhokseumawe
12. Kota Subulussalam
13. Kabupaten Pidie
14. Kabupaten Pidie Jaya
15. Kabupaten Simeulue
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Kita Mungkin Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker