Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Diduga Lakukan Tanda Tangan Kontrak Backdate Pengadaan Craine di PT Pelindo II

Kompas.com - 09/08/2021, 22:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Joost Lino atau RJ Lino diduga melakukan penandatanganan dengan tanggal mundur atau backdate terkait pengadaan tiga unit quay container craine (QCC) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) tahun 2010.

Pendandatanganan kontrak backdate dilakukan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu terkait dengan pembuatan dasar hukum penunjukan perusahaan luar negeri sebagai perusahaan pengadaan barang dan jasa untuk PT Pelindo II.

Pada surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa kontrak backdate itu dilakukan RJ Lino melalui dua anak buahnya yaitu Wahyu Hardianto sebagai Kepala biro Pengadaan dan Dedi Iskandar sebagai Asisten Kabiro Pengadaan Bidang Non Teknik dan Administrasi.

"Dalam SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 tanggal 9 September 2009, penyedia barang dan jasa di PT Pelindo II ditujukan untuk penyedia dari dalam negeri, untuk itu agar dapat melakukan penunjukan kepada produsen penyedia dari luar negeri terdakwa kemudian memerintahkan agar dilakukan perubahan atas SK tersebut," ungkap jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan, Senin (9/8/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa mengatakan atas perintah RJ Lino, Dedi Iskandar kemudian membuat draf perubahan SK Direksi itu dan diserahkan pada Wahyu Hardianto agar proses administrasinya berjalan.

Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28,82 Miliar

Lalu agar dapat menjadi dasar hukum yang sah, RJ Lino menandatangani revisi SK itu dan meminta Wahyu Hardianto menuliskan tanggal mundur atau backdate pada revisi SK tersebut.

Jaksa menuturkan SK revisi tersebut bernomor HK.56/6/18/PI.II-09 yang harusnya diregistrasikan pada Februari 2010 namun dibuat tanggal mundur Desember 2009.

"Bahwa dengan perubahan ini PT Pelindo dapat mengundang penyedia barang dan jasa dari luar negeri untuk pengadaan QCC, sehingga proses pengadaan barang/jasa tidak tidak lagi ditujukan menggunakan produksi dalam negeri," terang jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menduga motif perubahan SK tersebut dilakukan RJ Lino karena ia memilih tiga perusahaan luar negeri untuk pengadaan QCC yaitu HDHM China, ZPMC China dan Doosan Korea Selatan.

Diketahui RJ Lino telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pengadaan QCC di PT Pelindo II (Persero) sejak tahun 2015.

Namun KPK baru menahan RJ Lino pada Maret lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan lamanya proses penahanan karena terhambat proses penghitungan kerugian negara.

RJ Lino sempat mengajukan tuntutan praperadilan atas proses penyidikkan yang dilakukan KPK pada 26 April 2021.

Baca juga: Senin Ini, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Jalani Sidang Dakwaan

Namun permohonan praperadilan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 mei 2021.

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa RJ Lino telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com