Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok Ibadah Berjemaah di Daerah PPKM Level 4 Diperbolehkan, Maksimal untuk 20 Orang

Kompas.com - 09/08/2021, 22:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai Selasa (10/8/2021) besok, kegiatan ibadah berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM level 4 sudah diperbolehkan.

Hanya saja, jumlah peserta ibadah dibatasi maksimal 25 persen atau setara dengan 20 orang.

Luhut menuturkan, hal itu sebagai salah satu penyesuaian aturan untuk daerah berstatus level 4 yang menjalani perpanjangan PPKM pada 10-16 Agustus 2021.

"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga di tempat ibadah dalam perpanjangan. Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).

Dia melanjutkan, pada masa perpanjangan PPKM ini terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan diujicobakan.

Baca juga: Daftar 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus

Keduanya yaitu sektor perbelanjaan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.

Untuk itu, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah dengan status level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.

"Uji coba pembukaan pusat pembelajaan mall ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol kesehatan yang ketat," jelas Luhut.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni hanya mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 yang dapat masuk ke mal.

"Saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.

Namun, anak umur di bawah 12 tahun dan warga berusia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan untuk sementara ini.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali: Hanya yang Sudah Divaksin yang Boleh Kunjungi Mal

Selain itu, Luhut meminta agar industri esensial berbasis ekspor untuk segera menyusun protokol kesehatan pada minggu ini.

Tujuannya, agar mulai pekan depan bisa dioperasiikan di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dengan 100 persen staf yang dibagi minimal dua sif.

Sebagaimana diketahui, hari Senin ini menjadi hari terakhir pelaksanaan PPKM level 4.

Kebijakan yang dilakukan saat ini merupakan perpanjangan yang dilakukan ketiga kalinya, yakni berlaku sejak 3 Agustus 2021.

Adapun perpanjangan pertama PPKM dilakukan pada 21-25 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Tiga kali perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.

Rangkaian kebijakan PPKM ini dipilih pemerintah sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan dalam jumlah tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com