JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyarankan pemerintah untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah-wilayah dengan indikator penularan Covid-19 yang sudah menurun.
Ia mencontohkan, PPKM di wilayah DKI Jakarta dapat diturunkan ke level 3 karena angka penularan dan keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di Jakarta telah menurun.
"Bagi beberapa wilayah, seperti Jakarta, yang angka penularan dan BOR-nya sudah membaik, PPKM bisa diturunkan levelnya menjadi level 3," kata Charles saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Saat TKA Asal China Kembali Masuk Indonesia di Tengah PPKM
"Dengan demikian, berbagai pelonggaran seperti pembukaan kantor dan pusat perbelanjaan bisa dilakukan secara bertahap," ujar Charles melanjutkan.
Akan tetapi, politikus PDI-P itu mengingatkan, wilayah-wilayah dengan penularan Covid-19 yang masih belum terkendali dan angka BOR tinggi maka PPKM Level 4 mesti diperpanjang.
"Bahkan, bagi wilayah yang sebelumnya berada di level 2 atau 3 tetapi penularan Covid-19 semakin tidak terkendali pembatasan mobilitas masyarakat harus tetap dilakukan," ujar Charles.
Ia menegaskan, pembatasan mobilitas masyarakat merupakan salah satu upaya untuk menahan penularan Covid-19.
Namun, ia menekankan, keputusan untuk mengetatkan atau melonggarkan mobilitas masyarakat mesti mempertimbangkan sejumlah indikator antara lain angka penularan, BOR, dan positivity rate.
"Dengan kata lain, keputusan untuk menentukan level pembatasan di suatu wilayah harus ditentukan berdasarkan angka dan data empiris bukan berdasarkan penilaian subjektif orang per orang," kata Charles.
Seperti diketahui, Senin (9/8/2021) hari ini menjadi hari terakhir PPKM level 4 setelah diperpanjang untuk ketiga kalinya pad 3 Agustus 2021.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA-TKA Masuki Indonesia Saat PPKM, Hanya 5 Kategori Ini Dibolehkan
Adapun perpanjangan pertama PPKM dilakukan pada 21-25 Juli 2021. Kemudian dilanjutkan pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Tiga kali perpanjangan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPKM darurat yang dilakukan pemerintah pada 3-20 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.