JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan lonjakan Covid-19.
Kebijakan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian, kebijakan ini dilanjutkan dengan Kebijakan PPKM Level 1 hingga Level 4 yang berlaku hingga hari ini.
Kabar terbaru, ada 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Agustus 2021.
Informasi terkait kedatangan 34 TKA China itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: 34 WN China Masuk Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4, Imigrasi: Sudah Penuhi Aturan Satgas
Angga mengatakan, 34 WNA itu merupakan TKA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Angga, Minggu.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata dia.
Ia menyebut, 34 TKA itu tiba di Indonesia dengan menumpang pesawat Citilink dengan kode QG 8815.
Pesawat itu membawa 37 penumpang yang terdiri 34 WNA dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, pesawat tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
20 TKA China masuk dari Makassar
Selain 34 WN China tersebut, ada 20 TKA asal China yang masuk ke wilayah Indonesia lewat Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 3 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Level 4 Diberlakukan, Pemerintah Tetap Larang TKA Masuk ke Indonesia
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, semua TKA China yang masuk ke Indonesia tersebut telah melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan sebelum berlakunya PPKM di Jawa dan Bali.
"20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan," ucap Angga melalui keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Angga memastikan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.