Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang WNA-TKA Masuki Indonesia Saat PPKM, Hanya 5 Kategori Ini Dibolehkan

Kompas.com - 09/08/2021, 13:07 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah warga negara asing (WNA) masih masuk ke Indonesia saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian, kebijakan ini dilanjutkan dengan Kebijakan PPKM Level 1 hingga Level 4 yang berlaku hingga hari ini.

Padahal, selama kebijakan PPKM mulai diterapkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melakukan pembatasan kedatangan WNA yang mulai berlaku sejak 21 Juli 2021.

Baca juga: Orang Asing Dibatasi Masuk ke Indonesia, TKA Tak Lagi Bisa Masuk

Adapun pembatasan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam permenkumham tersebut sebagaimana Pasal (2) Ayat 3, hanya ada lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia.

Kelima katagori itu yakni:

1. Pemegang visa dinas dan visa diplomatik.

2. Pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.

3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19

5. Orang asing awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca juga: 34 WN China Masuk Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4, Imigrasi: Sudah Penuhi Aturan Satgas

Adapun, orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyatakan, pemerintah masih melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia saat diberlakukannya PPKM.

"Masih, sampai dengan adanya kebijakan baru atau lebih lanjut dari pemerintah mengenai kelonggaran pemberlakuan PPKM," kata Angga kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Kritik Kedatangan WN China, PAN: Protes Masyarakat Seakan Tak Didengar Pemerintah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com