JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah warga negara asing (WNA) masih masuk ke Indonesia saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan PPKM Darurat dimulai sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian, kebijakan ini dilanjutkan dengan Kebijakan PPKM Level 1 hingga Level 4 yang berlaku hingga hari ini.
Padahal, selama kebijakan PPKM mulai diterapkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melakukan pembatasan kedatangan WNA yang mulai berlaku sejak 21 Juli 2021.
Baca juga: Orang Asing Dibatasi Masuk ke Indonesia, TKA Tak Lagi Bisa Masuk
Adapun pembatasan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam permenkumham tersebut sebagaimana Pasal (2) Ayat 3, hanya ada lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia.
Kelima katagori itu yakni:
1. Pemegang visa dinas dan visa diplomatik.
2. Pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik.
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19
5. Orang asing awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Baca juga: 34 WN China Masuk Bandara Soekarno-Hatta Saat PPKM Level 4, Imigrasi: Sudah Penuhi Aturan Satgas
Adapun, orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf d diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyatakan, pemerintah masih melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia saat diberlakukannya PPKM.
"Masih, sampai dengan adanya kebijakan baru atau lebih lanjut dari pemerintah mengenai kelonggaran pemberlakuan PPKM," kata Angga kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Kritik Kedatangan WN China, PAN: Protes Masyarakat Seakan Tak Didengar Pemerintah