Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana Berita Bohong

Kompas.com - 08/08/2021, 13:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio bisa dipersoalkan di ranah pidana.

Sebab, menurut dia, kasus itu disebut memenuhi unsur berita bohong yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Pasal 15 itu bisa, itu sudah jelas berita bohong," kata Fickar dalam sebuah diskusi daring, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Anak Akidi Tio Disebut Punya Utang Bisnis Rp 2,3 Miliar pada Dokter, Menantu: Hoaks

Fickar menilai, niat keluarga mendiang Akidi Tio menyumbang bantuan penanganan Covid-19 sebenarnya masuk ke ranah perdata.

Namun, karena sumbangan yang dimaksud tidak ada atau jauh dari nilai yang dijanjikan dan informasi ihwal sumbangan telah dipublikasikan secara masif, hal itu dapat disebut sebagai kebohongan yang memenuhi unsur pidana.

"Karena itu menurut saya yang bisa masuk ranah pidananya itu adalah penyebar beritanya, penyebar berita yang sebenarnya itu berita bohong. Bisa juga si penyumbangnya, tapi bisa juga si orang lain yang kemudian memungkinkan berita itu tersebar secara masif ke mana-mana," ucap Fickar.

Fickar menyampaikan, unsur pidana dalam perkara ini bukan terkait tidak adanya sumbangan yang dijanjikan, melainkan penyebaran informasi tentang sumbangan itu sendiri.

Jika informasi tersebut semula tak dipublikasikan, perkaranya tidak akan berkepanjangan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa pihak yang menginisiasi publikasi penyerahan simbolis sumbangan tersebut.

Baca juga: Dokter Kandungan Mengaku Ditipu Anak Akidi Tio Rp 2,3 Miliar: Boro-boro Sumbang Rp 2 Triliun, Bayar Utang Saja Tidak

Jika ternyata hal itu diinisiasi oleh pihak kepolisian, seharusnya ada tindakan administratif.

Namun, apabila gubernur atau kapolda Sumatera Selatan merasa dirugikan karena sempat menerima sumbangan tersebut secara simbolis, kata Fickar, mereka berhak mempersoalkan perkara ini.

"Karena itu saya bilang, meskipun perbuatan materinya itu masih bisa kita perdebatkan pidana atau bukan, penipuan atau bukan, tetapi siapa yang mempunyai inisiasi untuk menyebarkan berita itu atau mempublikasikan berita itu saya kira itu bertanggung jawab secara pidana," kata dia.

Adapun ketentuan tentang berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana tertuang dalam Pasal 14 dan 15.

Pasal 14 Ayat (1) berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".

Kemudian Ayat (2), "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Baca juga: Terima Bantuan dari Paguyuban Tionghoa Senilai Rp 2 M, Kapolda Sumsel: Ini adalah Akidi Effect

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com