Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Penuhi Unsur Pidana Berita Bohong

Kompas.com - 08/08/2021, 13:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio bisa dipersoalkan di ranah pidana.

Sebab, menurut dia, kasus itu disebut memenuhi unsur berita bohong yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Pasal 15 itu bisa, itu sudah jelas berita bohong," kata Fickar dalam sebuah diskusi daring, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Anak Akidi Tio Disebut Punya Utang Bisnis Rp 2,3 Miliar pada Dokter, Menantu: Hoaks

Fickar menilai, niat keluarga mendiang Akidi Tio menyumbang bantuan penanganan Covid-19 sebenarnya masuk ke ranah perdata.

Namun, karena sumbangan yang dimaksud tidak ada atau jauh dari nilai yang dijanjikan dan informasi ihwal sumbangan telah dipublikasikan secara masif, hal itu dapat disebut sebagai kebohongan yang memenuhi unsur pidana.

"Karena itu menurut saya yang bisa masuk ranah pidananya itu adalah penyebar beritanya, penyebar berita yang sebenarnya itu berita bohong. Bisa juga si penyumbangnya, tapi bisa juga si orang lain yang kemudian memungkinkan berita itu tersebar secara masif ke mana-mana," ucap Fickar.

Fickar menyampaikan, unsur pidana dalam perkara ini bukan terkait tidak adanya sumbangan yang dijanjikan, melainkan penyebaran informasi tentang sumbangan itu sendiri.

Jika informasi tersebut semula tak dipublikasikan, perkaranya tidak akan berkepanjangan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui siapa pihak yang menginisiasi publikasi penyerahan simbolis sumbangan tersebut.

Baca juga: Dokter Kandungan Mengaku Ditipu Anak Akidi Tio Rp 2,3 Miliar: Boro-boro Sumbang Rp 2 Triliun, Bayar Utang Saja Tidak

Jika ternyata hal itu diinisiasi oleh pihak kepolisian, seharusnya ada tindakan administratif.

Namun, apabila gubernur atau kapolda Sumatera Selatan merasa dirugikan karena sempat menerima sumbangan tersebut secara simbolis, kata Fickar, mereka berhak mempersoalkan perkara ini.

"Karena itu saya bilang, meskipun perbuatan materinya itu masih bisa kita perdebatkan pidana atau bukan, penipuan atau bukan, tetapi siapa yang mempunyai inisiasi untuk menyebarkan berita itu atau mempublikasikan berita itu saya kira itu bertanggung jawab secara pidana," kata dia.

Adapun ketentuan tentang berita bohong dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana tertuang dalam Pasal 14 dan 15.

Pasal 14 Ayat (1) berbunyi, "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".

Kemudian Ayat (2), "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun".

Baca juga: Terima Bantuan dari Paguyuban Tionghoa Senilai Rp 2 M, Kapolda Sumsel: Ini adalah Akidi Effect

Sementara itu, pada Pasal 15 dikatakan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun".

Sebelumnya, publik dibuat terkaget-kaget dengan berita seorang pengusaha dari Aceh yang telah meninggal dunia, yakni Akidi Tio, yang menyumbangkan uang senilai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 lewat keluarganya.

Dalam pemberitaan yang beredar, uang yang jumlahnya hampir setara dengan APBD Kota Bogor tahun 2021 itu diserahkan oleh dokter keluarga Akidi yakni Hardi Darmawan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri dai Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).

Namun, seminggu kemudian atau Senin (2/8/2021) Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka.

Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncuro mengatakan, Heriyanti ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.

Hasilnya, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.

"Kita setengah jam lalu melakukan penegakkan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Ratno saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com