Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2021, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan rekomendasi terkait perizinan usaha dan investasi pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebab, Bima merasa sistem pelayanan perizinan menjadi lebih rumit. Sementara Pemkot Bogor telah membangun sistem sebelum UU Cipta Kerja.

"Rekomendasi kami pasca-UU Cipta Kerja, mau tidak mau kita harus meningkatkan inovasi daerah sistem pelayanan perizinan, termasuk dalam sistem elektronik di luar sistem online single submission (OSS)," ujar Bima, dalam acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI tentang UU Cipta Kerja, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Bima Arya Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Semacam Tsunami Regulasi Baru, Jadi Lebih Rumit

Menurut Bima, sistem pelayanan perizinan di kota Bogor sudah terintegrasi sejak 2015.

Kemudian, UU Cipta Kerja mengatur soal sistem OSS. Dengan demikian, pemkot memerlukan penyesuaian dengan sistem yang baru.

Sistem OSS diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Berdasarkan aturan tersebut pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha di daerah wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Kebijakan OSS ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan juga akuntabel.

Sehingga, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan.

"Sistem kami sudah terintegrasi dengan banyak hal, sedangkan di OSS ini kami harus memulai lagi, menata lagi. Belum lagi ada reformasi Dinas PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), struktur itu harus menyesuaikan juga dengan OSS," kata dia.

Baca juga: Ombudsman Nilai Kebijakan Investasi dalam UU Cipta Kerja Belum Bisa Diimplementasikan

Bima pun merekomendasikan agar setiap daerah harus meningkatkan koordinasi data informasi dan investasi sesuai pembagian kewenangan.

Menurut dia, harus ada data yang jelas terkait investasi sesuai pembagian kewenangannya.

"Kemudian revitalisasi dan meningkatkan kapasitas pelayanan investasi termasuk pengawasan dan penegakan hukumnya juga diperlukan," kata dia.

Terakhir, Bima mendorong investasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan investasi skala besar yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Sebab, kata dia, di daerah banyak yang akan tergerus dengan berlakunya UU tersebut, khususnya dalam hal perizinan investasi.

Ia juga meminta pemerintah pusat dan kementerian terkait lebih memfasilitasi potensi investasi yang ada di daerah.

Hal tersebut bertujuan untuk bisa mengundang investor-investor yang prospektif, baik lokal maupun internasional.

"Apalagi ada poin-poin baru yang mengatur kewenangan dan sebagainya sehingga agak mengurangi potensi pendapatan daerah, maka kita harus mendorong lagi investasi UMKM dan skala besar jadi kewenangan provinsi atau pusat," kata Bima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com