JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menggelar tes wawancara pada 24 calon hakim agung (CHA) sejak Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).
Tes wawancara itu disiarkan secara terbuka melalui akun YouTube Komisi Yudisial.
Namun, setiap komisioner KY bidang pengawasan hakim Sukma Violetta dan komisioner bidang perekrutan hakim Siti Nurjanah bertanya pada calon hakim agung, suara pada siaran streaming hilang atau mati.
Dilansir dari Kompas.id, Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan bahwa wawancara terkait integritas para calon memang dilakukan secara tertutup.
"Rapat komisioner KY memutuskan bahwa sesi wawancara rerkait integritas dilakukan secara tertutup," ungkap Miko dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: KY Wawancara 5 Calon Hakim Agung Hari Ini, Salah Satunya Hakim yang Bebaskan Muchdi Pr
Miko tidak berkomentar lebih lanjut ketika ditanya soal alasan keputusan tersebut.
Perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa keputusan itu merupakan kemunduran dalam proses seleksi dan sebuah pelanggaran hak publik untuk mengenai integritas calon hakim agung.
"Seharusnya proses verifikasi dan klatifikasi terhadap data publik, seperti laporan harta kekayaan, tidak boleh dibatasi oleh KY," jelas Erwin.
Erwin memaparkan, berdasarkan data KPP, sebanyak 30 persen dari total calon hakim agung bermasalah dan diragukan independensinya.
Hal itu, lanjut Erwin, nampak dari adanya calon hakim agung yang memiliki kekayaan berlimpah, hingga memiliki rumah di kawasan elite yang berada di luar negeri.
Baca juga: Seleksi Hakim Agung, KY Tak Loloskan Hakim yang Vonis Banding Pinangki dan Djoko Tjandra
Dalam pandangan Erwin, dengan adanya temuan ini, masyarakat perlu tahu integritas dari para calon hakim agung.
"Yang boleh ditutup atau dibatasi itu hal-hal yang menyangkut privasi dan data pribadi bukan data publik. Namun, KY sekarang gagal untuk mendudukan perbedaan antara perlindungan pribadi dan hak publik untuk tahu," tutur Erwin.
"Dalam seleksi ke depan, KY tidak boleh membatasi hak publik untuk tahu jejak rekam calon halim agung. Ini sebuah kemunduran dibandingkan dengan proses-proses seleksi sebelumnya," sambung dia.
Senada dengan Erwin, Mantan Ketua KY Suparman Marzuki menyayangkan keputusan KY yang menutup proses seleksi terkait integrasi.
Baca juga: KY Umumkan 24 Calon Hakim Agung yang Lolos ke Tahapan Wawancara
Suparman menyebut selama ini pertanyaan terkait kekayaan, kejanggalan putusan yang pernah dilakukan oleh calon hakim agung sampai laporan suap disampaikan terbuka pada publik.