Tes wawancara itu disiarkan secara terbuka melalui akun YouTube Komisi Yudisial.
Namun, setiap komisioner KY bidang pengawasan hakim Sukma Violetta dan komisioner bidang perekrutan hakim Siti Nurjanah bertanya pada calon hakim agung, suara pada siaran streaming hilang atau mati.
Dilansir dari Kompas.id, Juru Bicara KY, Miko Ginting menjelaskan bahwa wawancara terkait integritas para calon memang dilakukan secara tertutup.
"Rapat komisioner KY memutuskan bahwa sesi wawancara rerkait integritas dilakukan secara tertutup," ungkap Miko dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).
Miko tidak berkomentar lebih lanjut ketika ditanya soal alasan keputusan tersebut.
Perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa keputusan itu merupakan kemunduran dalam proses seleksi dan sebuah pelanggaran hak publik untuk mengenai integritas calon hakim agung.
"Seharusnya proses verifikasi dan klatifikasi terhadap data publik, seperti laporan harta kekayaan, tidak boleh dibatasi oleh KY," jelas Erwin.
Erwin memaparkan, berdasarkan data KPP, sebanyak 30 persen dari total calon hakim agung bermasalah dan diragukan independensinya.
Hal itu, lanjut Erwin, nampak dari adanya calon hakim agung yang memiliki kekayaan berlimpah, hingga memiliki rumah di kawasan elite yang berada di luar negeri.
Dalam pandangan Erwin, dengan adanya temuan ini, masyarakat perlu tahu integritas dari para calon hakim agung.
"Yang boleh ditutup atau dibatasi itu hal-hal yang menyangkut privasi dan data pribadi bukan data publik. Namun, KY sekarang gagal untuk mendudukan perbedaan antara perlindungan pribadi dan hak publik untuk tahu," tutur Erwin.
"Dalam seleksi ke depan, KY tidak boleh membatasi hak publik untuk tahu jejak rekam calon halim agung. Ini sebuah kemunduran dibandingkan dengan proses-proses seleksi sebelumnya," sambung dia.
Senada dengan Erwin, Mantan Ketua KY Suparman Marzuki menyayangkan keputusan KY yang menutup proses seleksi terkait integrasi.
Suparman menyebut selama ini pertanyaan terkait kekayaan, kejanggalan putusan yang pernah dilakukan oleh calon hakim agung sampai laporan suap disampaikan terbuka pada publik.
"Selama ini seleksi CHA dijalankan dengan prinsip itu. Yang tertutup hanya tentang moral. Pertanyaan tentang kekayaan, kejanggalan putusan yang pernah dibuat calon termasuk laporan tentang suap ditanyakan secara terbuka," kata Suparman.
Adapun beberapa hakim dinyatakan lolos dan menjalani proses wawancara terbuka calon hakim agung.
Beberapa calon pernah menangani kasus besar yang menjadi perhatian publik.
Seperti Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto yang pernah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok.
Kemudian Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Aviantara yang pernah menangani perkara Bank Century dan korupsi pengadaan Al Quran.
Lalu Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung RI, Suharto, yang pernah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Suharto bersama anggota majelis hakim pada tahun 2008 silam sepakat untuk memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopradjono yang diduga terlibat dalam kematian Munir.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/04/08232651/wawancara-terkait-integritas-calon-hakim-agung-dilakukan-tertutup-pemantau