JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Undang terbukti melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media media pembelajaran terintegrasi di Kementerian Agama tahun 2011.
"Supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8/2021) dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur jaksa.
Adapun jaksa menilai bahwa Undang telah terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang
Jaksa juga menyampaikan hal uang memberatkan dan meringankan tuntutan pada Undang.
Hal yang memberatkan adalah Undang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dengan terus terang dan tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," ucap jaksa.
Diketahui dalam perkara ini Undang yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag 2012 bersama dengan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Afandi Mochtar, Deputi General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana dan Noufal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,636 miliar.
Adapun rincian kerugian keuangan negara itu diakibatkan perbuatan Undang dengan Afandi dan Noufal dalam pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 5,095 miliar dan PT Pramindo Ikat Nusantara sebesar Rp 4,89 miliar.
Perbuatan tersebut juga memperkaya PT Cahaya Gunung Mas sebesar Rp 13,65 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.