Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kementerian Agama Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Laboratorium Komputer

Kompas.com - 03/08/2021, 21:31 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Undang terbukti melakukan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan sistem komunikasi dan media media pembelajaran terintegrasi di Kementerian Agama tahun 2011.

"Supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan dengan amar, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Heradian Salipi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8/2021) dikutip dari Antara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur jaksa.

Adapun jaksa menilai bahwa Undang telah terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Eks Pejabat Kemenag Undang Sumantri Segera Disidang

Jaksa juga menyampaikan hal uang memberatkan dan meringankan tuntutan pada Undang.

Hal yang memberatkan adalah Undang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dengan terus terang dan tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya," ucap jaksa.

Diketahui dalam perkara ini Undang yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag 2012 bersama dengan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Afandi Mochtar, Deputi General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Abdul Kadir Alaydrus, Ahmad Maulana dan Noufal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,636 miliar.

Adapun rincian kerugian keuangan negara itu diakibatkan perbuatan Undang dengan Afandi dan Noufal dalam pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp 5,095 miliar dan PT Pramindo Ikat Nusantara sebesar Rp 4,89 miliar.

Perbuatan tersebut juga memperkaya PT Cahaya Gunung Mas sebesar Rp 13,65 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com