JAKARTA, KOMPAS.com - Polri hingga saat ini belum melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, hal ini disebabkan satu dari dua tersangka perkara unlawful killing terinfeksi Covid-19.
"Belum (pelimpahan), karena salah satu tersangka kena Covid-19," kata Argo dikutip dari Antara, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap
Ia pun menyatakan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut, akan dilakukan setelah salah satu tersangka dinyatakan negatif.
"Menunggu salah satu tersangka negatif," ujarnya.
Sebelumnya, berkas berkara unlawful killing terhadap anggota Laskar FPI sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dengan demikian, jaksa menunggu Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka.
Setelah itu, perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah FR dan MYO yang merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan.
Sementara, penyidikan terhadap FR dan MYO dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.