Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Sebut Ombudsman Berhasil Bongkar Adanya Skenario dalam Penyelenggaraan TWK

Kompas.com - 30/07/2021, 21:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Ombudsman RI berhasil membongkar dugaan skenario dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, ada skenario intelektual dalam penyelenggaraan TWK yang secara hukum tidak layak dilakukan.

"Ombudsman berhasil membongkar bahwa proses TWK ini menunjukan adanya skenario. Skenario yang menurut kami jahat ya, yang sejak awal ditargetkan untuk menyingkirkan 75 orang ini," sebut Isnur dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Transparency International Indonesia, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Laporkan Dugaan Etik Pimpinan KPK, Pegawai Siapkan Informasi dan Data Tambahan Termasuk Hasil Temuan Ombudsman

Temuan Ombudsman terkait penyelengaraan TWK, lanjut Isnur, tidak hanya terkait dengan pelanggaran administrasi tapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Potensi pidana yang dimaksud yaitu penandatanganan bertanggal mundur atau backdate.

Dalam temuan Ombudsman, terjadi penandatanganan backdate untuk nota kesepahaman dan kontrak swakelola dalam pelaksanaan TWK antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

"Kalau backdate itu kan berarti dia bukan sekedar (pelanggaran) administrasi, dia ada pemalsuan keterangan, seharusnya pelaku-pelaku ini bukan sekedar korektif ya," ucap Isnur.

"Tapi ketika dia backdate apalagi dalam tindak pidana korupsi itu harus dihubungkan dengan dugaan kuat ini adalah upaya menghalangi penyidikan," jelasnya.

Isnur berpandangan bahwa tindakan melakukan backdate mestinya dapat dilaporkan dengan pasal pidana korupsi yaitu obstruction of justice.

Baca juga: Menanti Tindakan Korektif Pimpinan KPK atas Malaadministrasi TWK

"Patut diduga kuat bahwa ini bagian dari penghalangan tindak pidana korupsi, maka seharusnya mereka dikenalan pasal pidana korupsi, dengan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice," paparnya.

Diketahui Ombudsman RI, Rabu (21/7/2021), menyampaikan hasil laporannya terkait dengan penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam laporan itu Ombudsman mengatakan ditemukan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan tes asesmen itu.

Tindakan malaadministrasi tersebut antara lain pembuatan kontrak back date yang dilakukan KPK dan BKN, ketidakpatuhan lima lembaga pada instruksi Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta BKN yang disebut tidak berkompeten sebagai penyelenggara TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com