Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewas Dinilai Janggal, Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Kompas.com - 27/07/2021, 05:56 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengabaikan putusan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait temuan malaadministrasi alih status pegawai KPK.

Kendati Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status kepegawaian tidak cukup bukti.

"Pimpinan KPK harus menjalankan perintah ORI dan mengabaikan Dewas, apalagi Dewas belum memeriksa pokok perkara, malah konferensi pers untuk menjelaskan tidak cukup bukti," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Dewas KPK Enggan Campuri Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK

Bivitri beranggapan, putusan Dewas KPK tersebut janggal. Sebab, Ombudsman telah menemukan pelanggaran malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK.

Dengan adanya temuaan pelanggaran malaadministrasi tersebut, menurut dia, dapat diartikan pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etika.

Oleh sebab itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengingatkan, pimpinan KPK tetap harus melaksanakan tindakan korektif yang diputuskan Ombudsman.

Bivitri menekankan, putusan Ombudsman bersifat final dan mengikat serta harus dipatuhi.

Ia menuturkan, putusan Dewas KPK tidak bisa dijadikan dalih oleh pimpinan KPK untuk menghindari rekomendasi Ombudsman.

"Konferensi pers Dewas KPK tidak dapat dijadikan alasan bagi pimpinan KPK untuk tidak melaksanakan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman," ucap Bivitri.

Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Dari posisi kelembagaan, Bivitri menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang, independen dan tidak ada hubungan kelembagaan sama sekali dengan KPK. Apalagi, anggota Ombudsman dipilih oleh DPR.

Sedangkan, lanjut dia, Dewas merupakan lembaga internal KPK yang menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang posisinya tidak di atas Pimpinan KPK.

Apalagi, dalam UU KPK juga disebutkan bahwa Dewas berurusan dengan etik. Sementara, Ombudsman berkaitan dengan ada tidaknya malaadministrasi lembaga negara.

"ORI sudah menemukan pelanggaran proses administrasi dan itu harus segera ditindaklanjuti sesuai UU ORI. Kalau tidak, maka sesuai Pasal 38 UU ORI, ORI akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden," ujar Bivitri.

Sebelumnya diberitakan, Dewas tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK karena tidak cukup bukti.

Laporan pegawai dinilai tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com