Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewas Dinilai Janggal, Pimpinan KPK Diminta Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Kompas.com - 27/07/2021, 05:56 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengabaikan putusan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait temuan malaadministrasi alih status pegawai KPK.

Kendati Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status kepegawaian tidak cukup bukti.

"Pimpinan KPK harus menjalankan perintah ORI dan mengabaikan Dewas, apalagi Dewas belum memeriksa pokok perkara, malah konferensi pers untuk menjelaskan tidak cukup bukti," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Dewas KPK Enggan Campuri Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi Alih Status Pegawai KPK

Bivitri beranggapan, putusan Dewas KPK tersebut janggal. Sebab, Ombudsman telah menemukan pelanggaran malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK.

Dengan adanya temuaan pelanggaran malaadministrasi tersebut, menurut dia, dapat diartikan pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran etika.

Oleh sebab itu, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini mengingatkan, pimpinan KPK tetap harus melaksanakan tindakan korektif yang diputuskan Ombudsman.

Bivitri menekankan, putusan Ombudsman bersifat final dan mengikat serta harus dipatuhi.

Ia menuturkan, putusan Dewas KPK tidak bisa dijadikan dalih oleh pimpinan KPK untuk menghindari rekomendasi Ombudsman.

"Konferensi pers Dewas KPK tidak dapat dijadikan alasan bagi pimpinan KPK untuk tidak melaksanakan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman," ucap Bivitri.

Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Dari posisi kelembagaan, Bivitri menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang, independen dan tidak ada hubungan kelembagaan sama sekali dengan KPK. Apalagi, anggota Ombudsman dipilih oleh DPR.

Sedangkan, lanjut dia, Dewas merupakan lembaga internal KPK yang menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang posisinya tidak di atas Pimpinan KPK.

Apalagi, dalam UU KPK juga disebutkan bahwa Dewas berurusan dengan etik. Sementara, Ombudsman berkaitan dengan ada tidaknya malaadministrasi lembaga negara.

"ORI sudah menemukan pelanggaran proses administrasi dan itu harus segera ditindaklanjuti sesuai UU ORI. Kalau tidak, maka sesuai Pasal 38 UU ORI, ORI akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden," ujar Bivitri.

Sebelumnya diberitakan, Dewas tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK karena tidak cukup bukti.

Laporan pegawai dinilai tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Selain itu, Dewas tidak menemukan bukti pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: Ombudsman: SK Penonaktifan Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Berdasarkan temuan Dewas, pimpinan KPK sudah menyosialisasikan kepada pegawai tentang TWK dan konsekuensinya.

Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB, dan Kemenkumham.

Sementar itu Ombudsman RI telah menyampaikan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK.

Dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan beberapa temuan antara lain maladministrasi dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena melakukan kontrak back date.

Kontrak back date dilakukan dengan menuliskan tanggal mundur yang tidak sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak.

Nota kesepahaman ditandatangani 8 April 2021, sedangkan kontrak swakelola 20 Apri 2021.

Namun, tanggal penandatanganan itu diganti untuk menunjukan seolah dua surat tersebut telah ditandatangani 3 bulan sebelumnya, yaitu 27 Januari 2021.

Sehingga, pelaksanaan TWK pada 9 Maret 2021 dilaksanakan tanpa adanya dua surat kontrak tersebut.

"Ini penyimpangan prosedur yang buat kami cukup serius, baik dalam tata kelola suatu lembaga dan terkait masalah hukum," ucap Endi.

Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com