Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Ajukan Banding Atas Vonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/07/2021, 18:40 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo mengatakan permohonan banding diajukan Kamis (22/7/2021) kemarin.

"Banding, kemarin diajukan," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Soesilo mengatakan, salah satu alasan pengajuan banding adalah karena ada salah satu hakim mengajukan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dalam persidangan.

"Alasannya selain ada hakim yang dissenting opinion. Pendapat saya, pembuktian jaksa sumir," ungkap dia.

Diketahui dalam sidang vonis yang berlangsung Kamis (15/7/2021) pekan lalu, hakim anggota 1, Suparman Nyompa menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Suparman menilai Edhy Prabowo lebih tepat jika dijerat dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Alasan hakim Suparman, Edhy tidak terbukti meminta atau menyuruh untuk menerima uang dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Baca juga: Satu Hakim Nilai Edhy Prabowo Tak Terbukti Minta Uang Suap

Kedua, hakim Suparman menilai Edhy hanya menekankan dan meminta agar setiap permohonan yang masuk untuk budi daya dan ekspor benih benur lobster (BBL) tidak dipersulit, tapi harus dipermudah.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Edhy Prabowo lantas dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari sejumlah eksportir BBL untuk mengeluarkan izin budidaya lobster dan ekspor BBL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com