Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Cabut Permenkes yang Atur Vaksinasi Covid-19 Berbayar

Kompas.com - 18/07/2021, 12:50 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inisiator koalisi Lapor Covid-19 Irma Hidayana meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong individu berbayar.

Meski Presiden Joko Widodo telah mengumumkan aturan itu dibatalkan, tapi Irma khawatir peraturan itu bisa disalahgunakan jika tidak dicabut.

"Kami mengapresiasi respons pemerintah membatalkan vaksin gotong royong individu berbayar. Tapi itu saja tidak cukup. Saya kira kita masih harus waspada dan tetap mendesak dicabutnya PMK Nomor 19/2021 agar PMK ini di kemudian hari tidak disalahgunakan dan digunakan kembali sebagai basis hukum utk menyelenggarakan vaksinasi berbayar," kata Irma dalam konferensi pers daring Koalisi Warga Akses Kesehatan, Minggu (18/7/2021).

Baca juga: Polemik Vaksin Covid-19 Berbayar, dari Mulai Rapat KPC-PEN, Dikritik WHO, hingga Dibatalkan Jokowi

Irma mengatakan, kekhawatirannya bukan tanpa sebab. Dia berpendapat, kebijakan pemerintah kadang tidak selaras dengan apa yang diucapkan.

"Sejarah menunjukkan, foot print pemangku kebijakan kadang-kadang apa yang disampaikan tidak selalu sama dengan apa yang dilakukan. Tidak selalu sama dengan kebijakan riil yang diambil di lapangan," tuturnya.

Ia pun mengingatkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar tidak etis dilakukan. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses vaksin Covid-19.

"Kita tahu vaksinasi masih sulit dijangkau. Masih banyak orang yang ingin divaksin tapi belum bisa divaksin. Kalau di Jakarta mungkin banyak informasi soal pembukaan sentra vaksinasi dan upaya-upaya oleh dinas kesehatan di tingkat provinsi, tapi di luar Jakarta tidak demikian," kata Irma.

Irma menegaskan, pemerintah harus memastikan semua masyarakat memiliki akses yang setara terhadap vaksin Covid-19. Kesehatan merupakan hak tiap warga negara.

Menurut dia, jika PT Kimia Farma mau membantu percepatan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity), maka bisa menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 di seluruh apoteknya secara gratis.

"Kalau mau benar-benar berkontribusi, harusnya bisa membuka apoteknya, mendedikasikan perusahaannya dan karyawannya tentu dengan memberikan insentif, membantu pemerintah untuk mempercepat vaksinasi," ujar Irma.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

Baca juga: Jokowi Cabut Rencana Vaksinasi Berbayar di Kimia Farma, Vaksin Tetap Gratis

Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap sesuai program seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

"Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com