Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik Jampidmil, Jaksa Agung: Harus Gerak Cepat dan Jawab Harapan Masyarakat

Kompas.com - 14/07/2021, 11:55 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi yang baru saja dilantik agar mampu bergerak cepat dalam melaksanakan tugas.

Menurut Burhanuddin, Anwar memiliki tugas berat untuk menjawab harapan masyarakat terkait peradilan militer.

"Sebagai pionir, Saudara dituntut bergerak cepat dan mampu meletakan dasar-dasar pola kerja dan tata cara kerja sehingga pidana militer dapat menjawab apa yang jadi harapan masyarakat," ucap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung lewat siaran daring Adhyaksa TV Official, Rabu (14/7/2021).

Burhanuddin meminta Jampidmil segera melebur dan bersinergi dan membentuk unit kerja asisten pidana militer di tingkat kejaksaan tinggi yang memiliki pengadilan militer.

Baca juga: Jaksa Agung Lantik Jampidmil Anwar Saadi

Ia pun berharap kehadiran Jampidmil mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.

"Diharapkan dalam melaksanakan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas, khususnya dalam hal perkara koneksitas. Dan hadirnya Jampidmil mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum," katanya.

Selain itu, Burhanuddin juga berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang ditugaskan di bidang pidana militer agar secara proaktif memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di bidang pidana militer.

Kemudian, juga berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang pidana militer.

Baca juga: Profil Singkat Laksda Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

Pelantikan Laksamana Muda Anwar Saadi Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tertanggal 28 Mei 2021.

Jampidmil merupakan struktur baru di Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Selanjutnya, ia dituangkan dalam Peraturan Kejaksan RI Nomor 1 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com