Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaget Dengar Sierra Leone Punya UU Pidana Seksual, Anggota DPR: Indonesia Tunggu Apalagi?

Kompas.com - 13/07/2021, 19:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrik Lewerissa mengaku kaget ketika mendengar paparan dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso yang menyebutkan bahwa Sierra Leone memiliki undang-undang (UU) khusus mengatur tindak pidana seksual.

Padahal, ia menilai Sierra Leone pernah dianggap negara hampir gagal, tetapi tetap mementingkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana terkait kekerasan seksual.

"Agak kaget juga tadi disampaikan bahwa UU yang mengatur soal kekerasan seksual dengan nama 'The Sexual Offences' itu ada di negara seperti Sierra Leone bahkan sudah sembilan tahun lamanya," kata Hendrik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR terkait Penyusunan RUU PKS, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: RUU PKS Dinilai Bukan Hanya Desakan dari Perempuan, KPI: Itu Suara Korban

Ia merasa heran melihat Sierra Leone yang memiliki UU tersebut, sedangkan Indonesia belum memiliki UU mengatur tindak pidana seksual.

Padahal, ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang seharusnya juga memperhatikan aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Kalau Sierra Leone yang negara Afrika yang masuk dalam kategori negara hampir gagal atau failed state saja, norma hukum yang mengatur kejahatan seksual itu sudah ada, apalagi kita yang Indonesia negara hukum?" ucap Hendrik.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu menilai bahwa Indonesia tak perlu berlarut-larut dalam membahas RUU PKS agar disahkan menjadi UU.

Baca juga: Koalisi Perempuan: Jika RUU PKS Dianggap Tak Penting, Negara Biarkan Kekerasan Seksual

Ia menambahkan, berbagai studi ilmiah juga menunjukkan publik menghendaki adanya RUU PKS. Hal ini terlihat dari pendekatan riset yang dilakukan yang terbukti secara empiris.

"Ini kebutuhan hukum. Apalagi yang kita tunggu?" kata dia.

Kendati demikian, ia tetap menilai bahwa penyusunan RUU PKS harus dilakukan secara komprehensif agar menjadi undang-undang yang baik.

Oleh karena itu, Baleg telah mengadakan sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat, agama atau akademisi untuk meminta masukan atau saran dalam penyusunan RUU.

"Jadi itu sesuatu yang baik sekali, masukan-masukan dari narasumber. Menurut saya, semakin hari semakin menambah wacana kita untuk tiba pada satu gagasan merumuskan norma hukum RUU PKS secara baik," tutur Hendrik.

Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com