JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dokter Lois Owien dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri.
Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) setelah ramai diperbincangkan karena tidak percaya Covid-19 dan sebut pasien meninggal bukan karena virus.
"Kemarin (Minggu) diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Lois yang Tak Percaya Covid-19
Soal penangkapan dokter Lois sebelumnya juga dikonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyatakan, penangkapan dilakukan personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya ditangkap. Kemarin, yang menangkap (personel) PMJ," ujar Ramadhan.
Baca juga: IDI Panggil Dokter Lois yang Tak Percaya Covid-19 dan Sebut Pasien Meninggal Bukan karena Virus
Terkait pandangan dan sikap dokter Lois tersebut, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah melayangkan panggilan.
Namun, dalam penelusuran awal, PB IDI menyatakan keanggotaan dokter Lois sudah lama kedaluwarsa di IDI.
"Keanggotaannya sudah lama kedaluwarsa," ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih, Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.