Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Revisi Aturan PPKM Darurat | Rumah Ibadah Tak Ditutup Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 12/07/2021, 09:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi informasi yang paling banyak dicari oleh para pembaca Kompas.com pada Minggu (11/7/2021).

Aturan mengenai PPKM darurat yang direvisi ialah Instruksi menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021. Aturan tersebut direvisi menjadi Inmendagri No. 19 Tahun 2021.

Dalam revisi aturan PPKM tersebut sejumlah aturan diubah sehingga berdampak pada pelaksanaannya di lapangan.

Salah satu aturan yang direvisi adalah tentang rumah ibadah. Berdasarkan aturan terbaru, rumah ibadah tetap boleh dibuka namun tidak digunakan untuk ibadah kolektif,

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Artikel yang berisikan tentang revisi aturan PPKM darurat dan dibukanya rumah ibadah selama masa PPKM darurat pun menjadi berita populer di desk nasional Kompas.com.

Berikut paparannya:

1. Revisi Aturan PPKM Darurat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021, di tengah melonjaknya kasus Covid-19.

Selama kebijakan itu berlaku, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Namun, sejak kebijakan itu ditetapkan, pemerintah sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Apa sajakah revisi yang dimaksud? Berikut rinciannya:

Selengkapnya baca juga: Aturan PPKM Darurat Kembali Direvisi, Berikut Rincian Ketentuan Terbaru

2. Rumah Ibadah Tak Ditutup Saat PPKM Darurat

Pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Selengkapnya baca juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com