Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Mobilitas Warga dari Jawa ke Sumatera, Perjalanan lewat Merak-Bakauheni Akan Diperketat

Kompas.com - 07/07/2021, 14:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperketat perjalanan dari Pulau Sumatera ke Jawa dan sebaliknya.

Salah satu upaya pengetatan yakni melalui penyekatan jalur penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak.

"Jadi di Bakauheni akan diperketat perjalanan seperti waktu hari raya Idul Fitri kita sekat dari Sumatera ke Jawa," kata Airlangga, dalam konferensi pers daring, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Didesak Tutup Pintu Masuk Perjalanan Internasional Selama PPKM Darurat

Airlangga mengatakan, pengetatan perjalanan diterapkan untuk mengatasi tingginya lonjakan kasus Covid-19, khususnya di Pulau Jawa.

Selain penyekatan, pengetatan aturan dilakukan dengan melakukan testing Covid-19 ke pelaku perjalanan.

Kebijakan itu berlaku hingga berakhirnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali dan PPKM Mikro luar Jawa-Bali atau 20 Juli 2021.

Diharapkan, langkah tersebut mampu menekan mobilitas penduduk dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya, sehingga laju penularan virus corona dapat dikurangi.

"Sekarang ini disekat supaya Jawa tidak menyeberang ke Sumatera, tentu dengan pengetesan yang ketat di Merak dan di Bakauheni," kata Airlangga.

Baca juga: Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Teknis Transportasi Selama PPKM Darurat

Sebelumnya, pemerintah telah memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, syarat vaksinasi dan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasar keterangan dokter tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

Untuk moda transportasi udara, RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC.

Kemudian, pada transportasi laut, darat (pribadi atau umum), sepeda motor, kendaraan barang (logistik), dan kereta api antarkota juga berlaku syarat RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, antigen maksimal 1×24 jam, atau on set sebelum keberangkatan.

Khusus transportasi laut dan penyeberangan laut diwajibkan untuk mengisi e-HAC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com