JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta menutup sementara akses gerbang perjalanan internasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengatakan, saat ini perjalanan internasional masih ada yang diperbolehkan seperti dalam ketentuan dalam addendum Surat Edaran 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
“Perjalanan internasional baik itu melalui moda darat, laut dan udara harus dilarang,” kata Suryadi dalam keterangan tertulis, Senin (7/5/2021).
Politisi PKS ini berpandangan, adanya syarat sudah divaksinasi bagi mereka yang hendak masuk Indonesia tak menjamin menekan angka penularan. Itu karena, kata dia, orang yang telah divaksinasi tetap berpotensi tertular dan menjadi penyebar varian baru virus corona.
Baca juga: Wamenlu: Adendum Surat Edaran tentang Perjalanan Internasional Sudah Disosialisasikan ke Negara Lain
Menurut Suryadi, pengetatan perjalanan internasional saja tidak cukup dilakukan di masa ppkm Darurat ini.
“Karena selama ini telah terbukti bahwa sumber Covid-19 dan beberapa variannya memang selalu berasal dari luar negeri,” kata dia.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah meneladani negara tetangga seperti Hong Kong hingga Taiwan yang sempat menutup akses perjalanan internasional.
Hal itu, menurut dia, dilakukan pemerintah setempat untuk mencegah munculnya varian baru virus corona.
“Pemerintah juga harus melihat contoh Pemerintah luar negeri seperti Hong Kong atau Taiwan yang langsung menutup akses penerbangan internasional dari Inggris dan India akibat adanya varian Covid-19 baru,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, adendum SE 8/2021 ini selaras dengan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.
Dalam SE tersebut disampaikan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun warga negara asing (WNA) harus mengikuti ketentuan.
Ketentuan tersebut adalah saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuk Indonesia Wajib Karantina 8 Hari
Kemudian, bagi WNI selain yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing, maka mereka harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Tempat tersebut harus telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Kemudian, para WNA dan WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.