Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Perawatan Pasien Covid-19 Berdasarkan Gejala

Kompas.com - 05/07/2021, 14:57 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan membuat tata laksana khusus perawatan pasien Covid-19

Tata laksana terkait perawatan pasien Covid-19 tanpa gejala, bergejala ringan, sedang, hingga kritis.

Tata laksana perawatan pasien covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Layanan Telemedicine Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri Akan Diuji Coba di Jakarta

Di bawah ini Kompas.com merangkumnya untuk Anda:

Pasien tanpa gejala

Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen

Tempat perawatan: Isolasi mandiri di rumah, fasilitas isolasi pemerintah

Terapi: Vitamin C, vitamin D, dan zinc

Lama perawatan: 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi

Baca juga: Ini Tata Cara Isolasi Pasien Covid-19 OTG, Gejala Ringan, Sedang hingga Berat di Jakarta

Pasien dengan gejala ringan

Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksi, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, mialgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan.

Kemudian pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitis, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen

Tempat perawatan: Fasilitas isolasi pemerintah, isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat

Terapi: Oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, vitamin D, dan zinc

Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala

Baca juga: Rumah Sakit di Jakarta Penuh, Wisma Atlet Kesulitan Rujuk Pasien Covid-19 Gejala Berat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com