JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan membuat tata laksana khusus perawatan pasien Covid-19.
Tata laksana terkait perawatan pasien Covid-19 tanpa gejala, bergejala ringan, sedang, hingga kritis.
Tata laksana perawatan pasien covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Layanan Telemedicine Gratis untuk Pasien Isolasi Mandiri Akan Diuji Coba di Jakarta
Di bawah ini Kompas.com merangkumnya untuk Anda:
Pasien tanpa gejala
Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen
Tempat perawatan: Isolasi mandiri di rumah, fasilitas isolasi pemerintah
Terapi: Vitamin C, vitamin D, dan zinc
Lama perawatan: 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
Baca juga: Ini Tata Cara Isolasi Pasien Covid-19 OTG, Gejala Ringan, Sedang hingga Berat di Jakarta
Pasien dengan gejala ringan
Gejala: Demam, batuk (umumnya batuk kering ringan), kelelahan ringan, anoreksi, sakit kepala, kehilangan indra penciuman, kehilangan indra pengecapan, mialgia dan nyeri tulang, nyeri tenggorokan.
Kemudian pilek dan bersin, mual, muntah, nyeri perut, diare, konjungtivitis, kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki, frekuensi napas 12-20 kali per menit, saturasi oksigen lebih dari atau sama dengan 95 persen
Tempat perawatan: Fasilitas isolasi pemerintah, isolasi mandiri di rumah bagi yang memenuhi syarat
Terapi: Oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, vitamin D, dan zinc
Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala
Baca juga: Rumah Sakit di Jakarta Penuh, Wisma Atlet Kesulitan Rujuk Pasien Covid-19 Gejala Berat