Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 07:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah turut memperketat syarat bagi warga negara asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia.

Tidak hanya bagi WNA, tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

Hal tersebut dijabarkan dalam penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca juga: WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Isi Adendum Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, penetapan adendum tersebut dilakukan mengingat terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Sehingga perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case," kata Ganip dalam keterangan pers, Minggu (4/7/2021)

Pada SE tersebut, kata dia, terdapat perubahan beberapa ketentuan dan adanya penambahan terhadap satu ketentuan.

Ganip memastikan, adendum pada SE tersebut mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Wajib PCR dan karantina

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa semua pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan.

Ketentuan tersebut yakni dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam. 

"Bagi WNI yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa/pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional biaya ditanggung pemerintah," kata Ganip.

Baca juga: Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Bawa Kartu Vaksin

Kemudian, bagi WNI selain yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing, mereka harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat tersebut harus telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam," kata dia.

Selanjutnya, bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com