Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 05/07/2021, 07:08 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah turut memperketat syarat bagi warga negara asing (WNA) yang akan datang ke Indonesia.

Tidak hanya bagi WNA, tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri.

Hal tersebut dijabarkan dalam penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Baca juga: WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Isi Adendum Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, penetapan adendum tersebut dilakukan mengingat terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian barunya di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Sehingga perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case," kata Ganip dalam keterangan pers, Minggu (4/7/2021)

Pada SE tersebut, kata dia, terdapat perubahan beberapa ketentuan dan adanya penambahan terhadap satu ketentuan.

Ganip memastikan, adendum pada SE tersebut mulai berlaku efektif pada 6 Juli 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Wajib PCR dan karantina

Dalam SE tersebut disampaikan bahwa semua pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan.

Ketentuan tersebut yakni dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam. 

"Bagi WNI yaitu pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasiswa/pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional biaya ditanggung pemerintah," kata Ganip.

Baca juga: Mulai 6 Juli, WNA Masuk Indonesia Wajib Bawa Kartu Vaksin

Kemudian, bagi WNI selain yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing, mereka harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat tersebut harus telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8x24 jam," kata dia.

Selanjutnya, bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com