Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Fatwa Haram, MUI Minta Masyarakat Tak Timbun Tabung Oksigen

Kompas.com - 04/07/2021, 14:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta masyarakat untuk tidak menimbun barang-barang kebutuhan pasien Covid-19 seperti oksigen.

Termasuk memborong obat-obatan dan vitamin yang menyebabkan kelangkaan.

Hal itu membuat orang yang membutuhkan serta bersifat mendesak tidak bisa memperolehnya.

Dia mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa "tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram".

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak," ujar Asrorun dikutip dari siaran pers, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Luhut: Kita Urus Oksigen Sudah Pusing, Jangan Ditambah Persoalan Lain

Dia menegaskan, aparat perlu mengambil langkah darurat untuk menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan.

Pihaknya juga mengajak masyarakat, khususnya umat Islam agar membantu korban Covid-19 untuk memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin.

"Di antaranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut, termasuk tabung oksigen," kata dia.

Sebab, kata dia, pascadiberlakukannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, ada sebagian masyarakat yang panik dan memborong berbagai kebutuhan.

Padahal ada sebagian masyarakat yang membutuhkan segera seperti obat-obatan dan oksigen.

Baca juga: Pedagang di Koja Mengaku Ada Permintaan Oksigen 10 Kali Lipat

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah dapat memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata.

"Kemudian melakukan penindakan hukum orang atau korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi," kata dia.

Termasuk mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat-obatan, vitamin, dan kebutuhan pokok yang menyebabkan sulitnya akses bagi orang-orang yang membutuhkan secara mendesak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis sebelumnya mengingatkan para penjual oksigen untuk tidak menimbun maupun menaikkan harga di tengah permintaan yang melonjak.

"Saya mengimbau khususnya kepada retail-retail, jangan sampai ada yang bermain atau coba menyimpan hingga menaikkan harga, karena kami pantau," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Cerita Mereka yang Kesulitan Cari Oksigen untuk Orang Tua yang Sesak Napas

Auliansyah mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan produsen hingga ke tingkat distributor untuk mengawasi mengenai pasokan dan harga oksigen.

Dengan demikian, kata Auliansyah, polisi tak segan menindak tegas apabila ditemukan penjual oksigen yang menimbun hingga menaikkan harga.

"Apabila kami temukan di wilayah atau di lapangan, akan kami lakukan penindakan, karena kami sudah koordinasi dengan produsen kemudian juga dengan distributor, mereka tidak ada menaikkan harga," ucap Auliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com